Tugas Pokok dan Fungsi PSKMPD UNCEN sebagai berikut :
- Melakukan pengkajian dan penelitian pada aspek kebijakan dan manajemen pembangunan daerah.
- Menyusun modul pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu proses pembelajaran berkenaan dengan bidang ilmu yang relevan.
- Melakukan kegiatan fasilitasi, advokasi, dan pendampingan dalam rangka penguatan kebijakan dan manajemen pembangunan daerah hingga ke tingkat kampung.
- Melakukan kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang relevan.
- Melakukan koordinasi secara aktif dengan Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat Universitas Cenderawasih (LPPM-UNCEN).
- Menyusun laporan Triwulan, Semesteran, dan Tahunan yang disampaikan kepada Rektor melalui Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat Universitas Cenderawasih (LPPM-UNCEN).